Breaking News
Categories
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi
  • TNI/POLRI
  • Investigasi Lengkap: Dugaan Pengadaan Diskriminatif di Dikbud Kalbar Senilai Rp 29,9 Miliar – Kejati Kalbar Harus Turun Tangan

    Nov 27 202594 Dilihat

    ûInvestigasi Lengkap: Dugaan Pengadaan Diskriminatif di Dikbud Kalbar Senilai Rp 29,9 Miliar – Kejati Kalbar Harus Turun Tangan

    KALBARNew.Com —Pontianak, 2020 Kalimantan Barat  Tender pengadaan belanja bahan dan material di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat senilai Rp 29,9 miliar menimbulkan perhatian serius publik dan pengamat pengadaan. Dari 12 peserta terdaftar, hanya satu penyedia, CV. Lautan Berlian, yang mengajukan penawaran senilai Rp 29,544 miliar, nyaris sama dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan hampir identik dengan pagu anggaran.

    Fenomena ini mengindikasikan adanya praktik pengadaan diskriminatif, monopoli pasar, dan dugaan kolusi antara penyedia jasa dan pejabat pengadaan, khususnya PPK dan Pokja UPBJ. Dugaan semakin kuat mengingat harga penawaran yang hampir identik dengan HPS, kondisi yang menurut standar audit dan hukum pengadaan negara biasanya menjadi indikasi kompetisi fiktif dan potensi kerugian negara.

    1. Persyaratan Tender Mengunci Pasar

    Tender menggunakan metode Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur, yang seharusnya mendorong persaingan sehat. Namun, persyaratan teknis dan administratif yang diterapkan bersifat ekstrem dan restriktif, sehingga menyingkirkan hampir semua peserta lain:

    Pengalaman 3 tahun terakhir dalam penyediaan seragam, tas, dan sepatu sekolah.

    Wajib memenuhi KBLI 46411, 46412, dan 46413 secara bersamaan—praktis menutup peluang penyedia yang hanya memiliki salah satu KBLI.

    Persyaratan dokumen lengkap: SIUP, TDP/NIB, SPPKP, BPJS, pajak, yang bagi banyak pelaku usaha kecil dan menengah hampir mustahil dipenuhi dalam waktu singkat.

    > Persyaratan ini diduga sengaja dirancang untuk mengunci pasar, membatasi persaingan, dan menguntungkan satu penyedia tertentu. Hal ini bertentangan dengan asas persaingan sehat dan transparansi sebagaimana diatur Perpres 16/2018 Pasal 4 dan 7.

    2. Harga Penawaran Nyaris Sama dengan HPS

    Penawaran CV. Lautan Berlian: Rp 29,544 miliar

    HPS: hampir sama dengan pagu anggaran

    Fakta ini menimbulkan indikasi serius:

    1. Kompetisi fiktif – tidak ada persaingan nyata, karena harga hampir identik dengan HPS.

    2. Potensi kerugian negara – perbedaan hanya 1,24% menunjukkan adanya kemungkinan pengaturan harga untuk memastikan penyedia tertentu mendapatkan keuntungan maksimal.

    3. Monopoli pasar – jika hanya satu penyedia memenuhi syarat, maka pasar untuk barang dan jasa terkait secara faktual dikuasai oleh satu pihak.

    > Auditor dan penegak hukum biasanya menganggap harga penawaran yang nyaris sama HPS sebagai red flag utama dalam pengadaan bermasalah.

    3. Dugaan Kolusi Pejabat Pengadaan

    PPK dan Pokja UPBJ memiliki peran strategis dalam menetapkan persyaratan tender dan mengevaluasi penawaran. Fakta bahwa hanya satu penyedia lolos seluruh persyaratan menimbulkan dugaan kolusi antara pejabat pengadaan dan penyedia.

    Jika terbukti, praktik ini melanggar:

    Perpres 16/2018 – asas transparansi dan persaingan sehat.

    Aturan LAN – integritas, netralitas, dan akuntabilitas pejabat pengadaan.

    UU Tipikor Pasal 2 dan 3 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 – karena berpotensi merugikan keuangan negara.

    4. Red Flag dan Ancaman Hukum

    Kasus ini menampilkan beberapa red flag serius:

    1. Pasar tertutup – persyaratan teknis hanya bisa dipenuhi satu penyedia.

    2. Minim kompetisi – hanya satu penawaran, nyaris sama dengan HPS.

    3. Potensi kerugian negara – dugaan keuntungan pihak tertentu tanpa kompetisi.

    4. Kolusi pejabat pengadaan – indikasi konflik kepentingan.

    5. Dokumen administratif berlebihan – menjadi alat untuk menyingkirkan pesaing sah.

    > Jika dugaan ini benar, praktik pengadaan ini dapat dikategorikan Tipikor, dengan risiko pidana dan administratif bagi pejabat terkait.

    5. Urgensi Keterlibatan Kejati Kalbar

    Mengacu pada fakta dan indikasi pelanggaran, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) harus turun tangan secara langsung. Langkah yang diperlukan:

    1. Penyelidikan pidana korupsi (Tipikor) terkait dugaan kerugian negara.

    2. Audit forensik dokumen RUP, HPS, dan evaluasi tender.

    3. Pemeriksaan komunikasi internal PPK/Pokja UPBJ dan penyedia.

    4. Investigasi potensi kolusi dan konflik kepentingan yang merugikan negara.

    > Dana pendidikan senilai puluhan miliar rupiah adalah hak publik, bukan lahan monopoli pihak tertentu. Turunnya Kejati Kalbar akan memastikan kasus ini ditangani tegas, transparan, dan profesional, serta memberi efek jera bagi pejabat pengadaan yang melanggar.

    6. Kesimpulan

    Kasus pengadaan ini menunjukkan pola klasik pengadaan diskriminatif dan berpotensi koruptif:

    Persyaratan tender mengunci pasar.

    Hanya satu penyedia yang lolos dengan harga nyaris sama HPS.

    PPK dan Pokja UPBJ diduga terlibat kolusi.

    Potensi kerugian negara sangat besar.

    Tindakan tegas Kejati Kalbar menjadi krusial untuk melindungi anggaran pendidikan dan menjaga integritas pengelolaan keuangan negara.

     

    Tim : Investigasi

    Share to

    Related News

    Momentum HUT ke-81 RI, DPP APRI: “...

    by Agu 03 2026

    Karbarnews.com | Jakarta, 3 Agustus 2026 – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan...

    Diduga Keributan Berulang di THM Helen&#...

    by Jul 02 2026

    Kalbarnews.com | PONTIANAK – Dugaan keributan yang berulang kali terjadi di Tempat Hiburan Malam (...

    KAMAR SUDAH DIBAYAR LUNAS, TETAPI DIPIND...

    by Jun 18 2026

    KAMAR SUDAH DIBAYAR LUNAS, TETAPI DIPINDAHKAN TANPA IZIN: ADA APA DENGAN PELAYANAN NOVOTEL PONTIANAK...

    HAK SANGGAH BUKAN GANGGUAN, AKADEMISI DU...

    by Jun 08 2026

    Pengawasan Publik Dinilai Penting untuk Menjaga Integritas Proyek APBN Rp37,35 Miliar dan Memastikan...

    Belum Dicopot Meski Diduga Bermasalah Mo...

    by Mei 15 2026

    Kalbarnews.com | Ketapang, 14 Mei 2026 – Polemik dugaan perselingkuhan yang menyeret Kepala Desa M...

    Oknum Petugas PNM Mekar Diduga Masuk Rum...

    by Mei 15 2026

    Kalbarnews.com | PONTIANAK – Seorang oknum petugas PNM Mekar berinisial Ella diduga memasuki rumah...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top PAGE TOP