Breaking News
Categories
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi
  • TNI/POLRI
  • Kepala Desa Permata Tegaskan Keberadaan Usaha Ramsah alias Putuk dan Dukung Kepastian Hukum yang Berkeadilan

    Jul 15 202617 Dilihat

    Kepala Desa Permata Tegaskan Keberadaan Usaha Ramsah alias Putuk dan Dukung Kepastian Hukum yang Berkeadilan

    KALBARNews.Com —Permata, Kubu Raya – 15 Juni 2024 Kepala Desa Permata, Edy Fahrizal, S.Pd., M.M., menerbitkan Surat Keterangan Nomor 400.10.2/27/PEM yang menerangkan bahwa Ramsah alias Putuk merupakan warga Dusun Harapan Baru yang memiliki usaha penggergajian kayu (somel mini) di wilayah Desa Permata, Kecamatan Terentang.

    Dalam surat tersebut diterangkan bahwa, berdasarkan pengetahuan Pemerintah Desa, kayu yang diolah berasal dari sisa hasil pembukaan lahan milik masyarakat yang dipersiapkan untuk kegiatan penanaman kelapa sawit, kemudian dimanfaatkan menjadi berbagai produk kayu olahan guna memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.

    Pemerintah Desa menilai bahwa pemanfaatan kayu sisa pembukaan lahan yang masih memiliki nilai ekonomis dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sepanjang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip pemanfaatan sumber daya secara efisien, pengurangan limbah, dan peningkatan nilai tambah bagi ekonomi desa.

    Kepala Desa juga mengharapkan agar setiap proses penegakan hukum tetap mengedepankan asas kepastian hukum, keadilan, profesionalitas, serta praduga tak bersalah, sebagaimana dijamin dalam sistem hukum Indonesia. Pemerintah Desa menyatakan siap memberikan informasi administratif yang diperlukan sesuai kewenangannya guna mendukung proses klarifikasi oleh instansi yang berwenang.

    Pemerintah Desa Permata mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

    Perlu ditegaskan bahwa Surat Keterangan Pemerintah Desa merupakan dokumen administratif yang menerangkan keadaan yang diketahui oleh Pemerintah Desa, sedangkan penilaian mengenai kepatuhan terhadap seluruh ketentuan kehutanan, perizinan berusaha, maupun peraturan lainnya tetap menjadi kewenangan instansi pemerintah dan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

    “Pemerintah Desa berkewajiban memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat serta mendukung setiap warga negara untuk memperoleh kepastian hukum yang adil. Pada saat yang sama, kami menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan oleh instansi yang berwenang,” demikian substansi sikap Pemerintah Desa sebagaimana tercermin dalam penerbitan surat keterangan tersebut.

    Permata, Kabupaten Kubu Raya Pemerintah Desa Permata

     

    Tim : investigasi

    Share to

    Related News

    Silaturahmi Lintas Etnis dan Ormas Bersa...

    by Agu 19 2026

    Silaturahmi Lintas Etnis dan Ormas Bersama Polda Kalbar Digelar di Rumah Melayu KALBARNews.Com —Po...

    MBG, AMANAH PUBLIK DAN UJIAN KEHIDUPAN ...

    by Agu 16 2026

    MBG, AMANAH PUBLIK DAN UJIAN KEHIDUPAN Refleksi Islami-Akademis dari Kisah Nabi Sulaiman AS Mari Mer...

    Launching Buku Mendidik Manusia Merdeka ...

    by Agu 13 2026

    Launching Buku Mendidik Manusia Merdeka Karya Saidina Ali Mendidik Manusia Merdeka: Humanisme Religi...

    Alpian (Beot), Pangeran Anom: Tokoh Pend...

    by Agu 13 2026

    Alpian (Beot), Pangeran Anom: Tokoh Pendidikan dan Budaya yang Konsisten Menjaga Warisan Robo-Robo M...

    Hadiri Tradisi Robo-Robo Mempawah, Wakil...

    by Agu 13 2026

    KALBARNews.Com —MEMPAWAH, 12 Agustus 2026 ,  KALIMANTAN BARAT — Tradisi tahunan Robo-Robo di Ka...

    RMC APRI: Rumah Aman Para Kelompok Penam...

    by Agu 12 2026

    RMC APRI: Rumah Aman Para Kelompok Penambang Rakyat di Kalimantan Barat KALBARNews.Com —Pontianak ...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top PAGE TOP