Breaking News
Categories
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi
  • TNI/POLRI
  • Kepala Desa Permata Tegaskan Keberadaan Usaha Ramsah alias Putuk dan Dukung Kepastian Hukum yang Berkeadilan

    • Jul 15 2026 • 22 Dilihat

    Kepala Desa Permata Tegaskan Keberadaan Usaha Ramsah alias Putuk dan Dukung Kepastian Hukum yang Berkeadilan

    KALBARNews.Com —Permata, Kubu Raya – 15 Juni 2024 Kepala Desa Permata, Edy Fahrizal, S.Pd., M.M., menerbitkan Surat Keterangan Nomor 400.10.2/27/PEM yang menerangkan bahwa Ramsah alias Putuk merupakan warga Dusun Harapan Baru yang memiliki usaha penggergajian kayu (somel mini) di wilayah Desa Permata, Kecamatan Terentang.

    Dalam surat tersebut diterangkan bahwa, berdasarkan pengetahuan Pemerintah Desa, kayu yang diolah berasal dari sisa hasil pembukaan lahan milik masyarakat yang dipersiapkan untuk kegiatan penanaman kelapa sawit, kemudian dimanfaatkan menjadi berbagai produk kayu olahan guna memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.

    Pemerintah Desa menilai bahwa pemanfaatan kayu sisa pembukaan lahan yang masih memiliki nilai ekonomis dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sepanjang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip pemanfaatan sumber daya secara efisien, pengurangan limbah, dan peningkatan nilai tambah bagi ekonomi desa.

    Kepala Desa juga mengharapkan agar setiap proses penegakan hukum tetap mengedepankan asas kepastian hukum, keadilan, profesionalitas, serta praduga tak bersalah, sebagaimana dijamin dalam sistem hukum Indonesia. Pemerintah Desa menyatakan siap memberikan informasi administratif yang diperlukan sesuai kewenangannya guna mendukung proses klarifikasi oleh instansi yang berwenang.

    Pemerintah Desa Permata mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

    Perlu ditegaskan bahwa Surat Keterangan Pemerintah Desa merupakan dokumen administratif yang menerangkan keadaan yang diketahui oleh Pemerintah Desa, sedangkan penilaian mengenai kepatuhan terhadap seluruh ketentuan kehutanan, perizinan berusaha, maupun peraturan lainnya tetap menjadi kewenangan instansi pemerintah dan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

    “Pemerintah Desa berkewajiban memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat serta mendukung setiap warga negara untuk memperoleh kepastian hukum yang adil. Pada saat yang sama, kami menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan oleh instansi yang berwenang,” demikian substansi sikap Pemerintah Desa sebagaimana tercermin dalam penerbitan surat keterangan tersebut.

    Permata, Kabupaten Kubu Raya Pemerintah Desa Permata

     

    Tim : investigasi

    Share to

    Related News

    DPRD KALBAR PERKUAT FINALISASI PERUBAHAN...

    by • Okt 28 2026

    Kalbarnews.com | PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT — 27 OKTOBER 2026 – Pembahasan finalisasi perub...

    DIDUGA KUASAI TIGA BIDANG TANAH BERSERTI...

    by • Okt 22 2026

    Kalbarnews.com | KUBU RAYA, KALIMANTAN BARAT — Dugaan penguasaan tiga bidang tanah bersertifikat h...

    DPC APRI Sanggau Disambut Positif di Sun...

    by • Okt 17 2026

    Kalbarnews.com | SANGGAU, 17 Oktober 2026 Kalimantan Barat — Upaya mewujudkan pertambangan rakyat ...

    Dugaan Larangan Hijab di Aston Pontianak...

    by • Okt 06 2026

    KalbarNews.com | PONTIANAK — Dugaan adanya larangan penggunaan hijab bagi karyawati Muslim di Hote...

    SIDANG LAPANGAN DANA HIBAH SMA MUJAHIDIN...

    by • Okt 05 2026

    KalbarNews.com | PONTIANAK, Senin 5 Oktober 2026 — Perkara dana hibah yang berkaitan dengan SMA Ya...

    PULUHAN KARUNG BAWANG PUTIH DIDUGA ILEGA...

    by • Okt 03 2026

    Kalbarnews.com | PONTIANAK, 3 Oktober 2026 — Keberadaan bangunan yang diduga digunakan sebagai tem...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top PAGE TOP