Breaking News
Categories
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi
  • TNI/POLRI
  • Dugaan Larangan Hijab di Aston Pontianak Disorot, DPP LPM Kalbar Minta Pemerintah Buka Fakta

    • Okt 06 2026 • 24 Dilihat

    KalbarNews.com | PONTIANAK — Dugaan adanya larangan penggunaan hijab bagi karyawati Muslim di Hotel Aston Pontianak menjadi sorotan DPP Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat.

     

    Bagi organisasi tersebut, persoalan ini perlu ditempatkan secara hati-hati. Jika benar terdapat kebijakan yang melarang pekerja mengenakan hijab karena alasan agama, persoalannya tidak lagi semata menyangkut standar penampilan atau grooming perusahaan. Kebijakan tersebut berpotensi bersinggungan dengan prinsip kesetaraan dalam hubungan kerja dan kebebasan menjalankan keyakinan.(4 Oktober 2026).

     

    Namun, sebelum sampai pada kesimpulan tersebut, DPP LPM Kalbar meminta pemerintah memastikan lebih dahulu fakta di lapangan.

     

    Pemerintah Kota Pontianak, khususnya instansi yang memiliki kewenangan di bidang ketenagakerjaan, dinilai perlu meminta penjelasan resmi dari manajemen Hotel Aston Pontianak. Pemeriksaan dapat mencakup peraturan perusahaan, standar seragam, ketentuan grooming, instruksi internal maupun kebijakan lain yang berkaitan dengan penampilan karyawan.

     

    Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah benar terdapat larangan mengenakan hijab, apakah kebijakan itu tertulis, siapa yang menetapkannya, serta apa dasar dan alasan kebijakan tersebut?

     

    Humas DPP LPM Kalbar, Romy, menilai pemerintah tidak seharusnya langsung menganggap isu tersebut sebagai persoalan internal perusahaan apabila memang terdapat kebijakan yang berdampak pada hak pekerja.

     

    Dalam konteks ketenagakerjaan, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah mengalami perubahan antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, memuat prinsip kesempatan dan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi. Pasal 5 mengatur kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan, sementara Pasal 6 mengatur hak pekerja memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.

     

    Indonesia juga telah mengesahkan Konvensi ILO Nomor 111 melalui UU Nomor 21 Tahun 1999. Konvensi tersebut berkaitan dengan diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan. Dalam konsiderans UU tersebut, diskriminasi terhadap pekerja antara lain berdasarkan agama disebut sebagai persoalan yang harus dihapuskan.

     

    Karena itu, apabila dugaan larangan hijab benar-benar diterapkan dengan menjadikan agama sebagai dasar pembatasan, kebijakan tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata berdasarkan aturan internal perusahaan.

     

    Persoalan tersebut juga bersinggungan dengan jaminan kebebasan beragama.

    Pasal 22 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama serta kepercayaannya. Jaminan kebebasan beragama juga terdapat dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.

     

    Meski demikian, penerapan ketentuan tersebut terhadap kasus konkret tetap memerlukan pemeriksaan fakta. Tidak setiap ketentuan mengenai seragam atau standar penampilan secara otomatis dapat dikategorikan sebagai diskriminasi agama. Yang perlu diperiksa adalah substansi aturan, tujuan kebijakan, cara penerapannya, serta dampaknya terhadap pekerja.

     

    Di titik inilah klarifikasi dari manajemen Aston Pontianak menjadi penting.

     

    Persoalan akan menjadi lebih serius apabila dugaan larangan tersebut kemudian berujung pada sanksi ketenagakerjaan atau pemutusan hubungan kerja.

     

    Pasal 153 UU Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa pengusaha dilarang melakukan PHK terhadap pekerja dengan alasan menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya. Ketentuan yang sama juga mencantumkan perbedaan agama sebagai salah satu alasan yang tidak boleh menjadi dasar PHK.

     

    Namun, apakah ketentuan tersebut relevan terhadap kasus Aston Pontianak atau tidak, masih harus dilihat dari fakta konkret. Terutama apakah pernah ada pekerja yang dikenai sanksi, dipindahkan, dirugikan, atau bahkan kehilangan pekerjaan karena mengenakan hijab.

     

    Sejauh informasi yang disampaikan DPP LPM Kalbar dalam bahan ini, belum terdapat keterangan resmi dari manajemen Hotel Aston Pontianak mengenai benar atau tidaknya dugaan tersebut.

     

    DPP LPM Kalbar meminta pemerintah tidak hanya memberikan pernyataan normatif, tetapi melakukan pemeriksaan apabila laporan tersebut benar-benar masuk secara resmi.

     

    Pemeriksaan, menurut organisasi tersebut, setidaknya dapat mencakup dokumen peraturan perusahaan, ketentuan seragam dan grooming, mekanisme penerapan aturan terhadap karyawan, serta keterangan pekerja yang terdampak.

     

    Pemerintah juga perlu memastikan apakah aturan tersebut berlaku secara umum atau hanya diberlakukan kepada pekerja dengan identitas atau keyakinan tertentu.

     

    Jika ternyata informasi larangan hijab tidak benar, manajemen juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan meluruskan informasi tersebut agar tidak berkembang menjadi persepsi yang keliru di masyarakat.

     

    Sebaliknya, jika pemeriksaan resmi menemukan adanya kebijakan yang berpotensi melanggar ketentuan ketenagakerjaan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan kewenangan instansi terkait.

     

    Menunggu Jawaban Manajemen Aston,DPP LPM Kalbar pada akhirnya meminta manajemen Hotel Aston Pontianak memberikan penjelasan terbuka mengenai persoalan tersebut.

     

    Empat pertanyaan menjadi titik penting yang perlu dijawab:

    Benarkah ada larangan penggunaan hijab bagi karyawati? Apakah larangan tersebut tertulis? Siapa yang menetapkannya? Dan apa dasar serta alasan kebijakan tersebut?

     

    Jawaban atas pertanyaan itu penting untuk membedakan antara kabar yang belum terverifikasi, aturan grooming yang berlaku secara umum, atau benar-benar terdapat kebijakan yang membatasi pekerja berdasarkan agama.

     

    Dalam prinsip jurnalistik, persoalan ini semestinya tidak berhenti pada tudingan maupun bantahan. Fakta, dokumen, keterangan pekerja, penjelasan manajemen, dan sikap pemerintah perlu ditempatkan secara proporsional.

     

    DPP LPM Kalbar meminta Pemerintah Kota Pontianak memastikan persoalan tersebut terang melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif.

     

    Hingga berita ini disusun, dugaan larangan hijab tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak Hotel Aston Pontianak dan verifikasi dari instansi ketenagakerjaan terkait.

     

     

    Sumber/Romy Humas DPP LPM KALBAR*

    Red/KALBAR*

    Share to

    Related News

    DIDUGA KUASAI TIGA BIDANG TANAH BERSERTI...

    by • Okt 22 2026

    Kalbarnews.com | KUBU RAYA, KALIMANTAN BARAT — Dugaan penguasaan tiga bidang tanah bersertifikat h...

    DPC APRI Sanggau Disambut Positif di Sun...

    by • Okt 17 2026

    Kalbarnews.com | SANGGAU, 17 Oktober 2026 Kalimantan Barat — Upaya mewujudkan pertambangan rakyat ...

    SIDANG LAPANGAN DANA HIBAH SMA MUJAHIDIN...

    by • Okt 05 2026

    KalbarNews.com | PONTIANAK, Senin 5 Oktober 2026 — Perkara dana hibah yang berkaitan dengan SMA Ya...

    PULUHAN KARUNG BAWANG PUTIH DIDUGA ILEGA...

    by • Okt 03 2026

    Kalbarnews.com | PONTIANAK, 3 Oktober 2026 — Keberadaan bangunan yang diduga digunakan sebagai tem...

    BBM SUBSIDI DISOROT: TIGA SPBU DI PONTIA...

    by • Sep 29 2026

    Kalbarnews.com | PONTIANAK, 29 SEPTEMBER 2026 — Penyaluran BBM subsidi di sejumlah SPBU Kota Ponti...

    Di Balik Sorotan Investasi PT WAI: Urgen...

    by • Sep 25 2026

    Kalbarnews.com | SANGGAU, 24 September 2026 – Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di kawasan opera...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top PAGE TOP