Kalbarnews.com | Pontianak — Puluhan warga Desa Sepok Laut yang tergabung dalam Koperasi Konsumen Artha Harapan Lestari (AHL) mendatangi kantor PT Punggur Alam Lestari (PT PAL) di Perkantoran Perdana Square, Kota Pontianak, Senin (14/9/2026). Massa menuntut kepastian realisasi pembangunan kebun plasma serta mengevaluasi manajemen perusahaan yang dinilai memutus kemitraan secara sepihak.

Aksi yang mengawal persoalan hak atas lahan dan transparansi pengelolaan kemitraan sawit tersebut berjalan kondusif di bawah pengamanan personel Polresta Pontianak, Polres Kubu Raya, dan Babinsa setempat.
Konflik ini dipicu oleh ketimpangan antara kesepakatan tertulis dengan kondisi riil di lapangan. Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan pada 18 Juli 2025, target awal pembangunan kebun plasma disepakati minimal 200 hektare pada 2025, dari total target bertahap seluas 1.400 hektare.
Namun, evaluasi Koperasi AHL dan informasi lapangan mencatat realisasi penanaman plasma hingga kini baru mencapai sekitar 53 hektare.
Target Awal (2025):200 hektare
Realisasi Lapangan: ~53 hektare
Sisa Kewajiban:147 hektare
Masyarakat mendesak PT PAL membeberkan data secara terbuka terkait lokasi lahan 53 hektare tersebut, status pendaftaran Calon Petani Calon Lokasi (CPCL), hingga kejelasan status Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga yang telah diserahkan.
Melalui perwakilan warga dan pengurus Koperasi AHL, massa menyampaikan tiga poin tuntutan utama kepada pihak manajemen:
1. Penyelesaian Hak dan Pengamanan Sertifikat: Jika kemitraan dihentikan, seluruh hak masyarakat—baik pemilik SHM maupun warga non-SHM penerima manfaat—harus diselesaikan secara transparan. Warga meminta seluruh SHM ditarik dan diamankan secara terpusat di Koperasi AHL dengan berita acara resmi guna mencegah risiko kehilangan atau perubahan status administrasi.
2. Evaluasi Manajemen PT PAL Warga mendesak perusahaan mengevaluasi jajaran manajemen, khususnya nama Togar dan Bukran yang dinilai tidak mampu membangun komunikasi kondusif serta memperkeruh ketegangan di lapangan.
3. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Turun Tangan:Bupati Kubu Raya dan instansi terkait diminta tidak pasif dan segera memverifikasi keabsahan dokumen kesepakatan, data CPCL, serta kejelasan uang kompensasi sebesar Rp5 juta per sertifikat yang belakangan diisukan harus dikembalikan warga.
Terkait isu kewajiban pengembalian uang kompensasi Rp5 juta, pengurus Koperasi AHL memprotes keras. Menurut warga, dana tersebut disepakati pada 18 Juli 2025 sebagai kompensasi atas masa tunggu dan keterlambatan pembangunan plasma, bukan berbentuk pinjaman.
“Kalau benar uang Rp5 juta harus dikembalikan, tunjukkan dasar perjanjian dan dasar hukumnya. Jangan dibalik seolah-olah masyarakat menerima uang tanpa dasar,” tegas perwakilan warga di depan kantor PT PAL.
Dalam pertemuan tersebut, Direktur Utama PT PAL tidak hadir menemui massa. Perusahaan diwakili oleh kuasa hukum Daniel Tangkau dan jajaran manajemen.
Masyarakat menyatakan tetap terbuka terhadap investasi dan pembangunan perkebunan, namun mendesak Pemkab Kubu Raya segera memfasilitasi forum mediasi resmi yang menghadirkan seluruh pihak terkait guna menyelesaikan sengketa berdasarkan data dan dokumen hukum yang sah.
Sumber : Humas dpp LPM kalbar.
(Warga masyarakat Sepok Laut)
Dibaca: 37
No comments yet.