admin • Sep 10 2026 • 53 Dilihat

Kalbarnews.com | KUBU RAYA, 9 September 2026 — Persoalan pembangunan kebun plasma bagi masyarakat Desa Sepuk Laut, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, kembali menjadi perhatian. Persoalan tersebut dinilai tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan hubungan antara perusahaan dan koperasi, tetapi juga menyangkut pelaksanaan kesepakatan yang telah dituangkan dalam sejumlah dokumen resmi.
Dokumen yang menjadi dasar perhatian tersebut antara lain berita acara rapat, kesepakatan yang melibatkan unsur pemerintah daerah, pemerintah desa, BPD, koperasi, tokoh masyarakat, DPRD, perangkat daerah terkait serta manajemen PT Punggur Alam Lestari (PT PAL).
Berdasarkan dokumen yang disampaikan, pada 16 Juni 2025 tercatat Berita Acara Rapat Nomor 341/SPQ-PAL/VI/2025 mengenai komitmen pembangunan kebun plasma masyarakat Desa Sepuk Laut.
Dalam dokumen tersebut disebutkan pembangunan tahap awal ditetapkan minimal seluas 200 hektare pada 2025 dan selanjutnya dilaksanakan secara bertahap hingga mencapai target keseluruhan 1.400 hektare.
Dokumen itu juga mencantumkan prinsip pembangunan kebun plasma yang harus dilaksanakan secara transparan, partisipatif dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kesepakatan Kembali Dituangkan pada Juli 2025
Selanjutnya, pada 18 Juli 2025, kesepakatan kembali dituangkan melalui Berita Acara Nomor 500.17/189/BA-K/Setda-K.Tanah.C yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Kubu Raya.
Dokumen tersebut memperlihatkan bahwa pembahasan plasma tidak hanya melibatkan satu pihak. Sejumlah unsur pemerintahan, pemerintah desa, BPD, koperasi, tokoh masyarakat, DPRD, dinas terkait dan pihak manajemen PT PAL tercatat dalam proses tersebut.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah ketentuan mengenai pembangunan kebun plasma di atas lahan masyarakat yang sertifikatnya diserahkan kepada pihak perusahaan.
Dalam dokumen tersebut disebutkan lahan tetap menjadi milik masyarakat. Selain itu, tercantum pula ketentuan kompensasi sebesar Rp5 juta per sertifikat dan kompensasi masa tunggu sebesar Rp50 ribu per hektare per bulan hingga tanaman menghasilkan.
Tidak berhenti pada kesepakatan, dokumen tersebut juga memuat jadwal pelaksanaan. Land clearing disebut dijadwalkan pada Agustus 2025, sedangkan penanaman dijadwalkan pada September 2025.
Ketentuan tersebut kemudian menjadi salah satu parameter penting untuk melihat sejauh mana komitmen pembangunan kebun plasma telah dilaksanakan.
Koperasi Laporkan Rencana Pelaksanaan
Pada 28 Juli 2025, Koperasi AHL melalui Surat Nomor 08/KK-AHL/2025 juga disebut menyampaikan laporan kepada Bupati Kubu Raya mengenai pelaksanaan pembangunan kebun plasma.
Dalam surat tersebut, pembangunan plasma disebut akan dimulai pada 4 Agustus 2025. Koperasi juga meminta dukungan instansi terkait apabila terdapat hambatan dalam proses pelaksanaannya.
Rangkaian dokumen tersebut menunjukkan bahwa persoalan pembangunan plasma telah dibahas melalui mekanisme administratif dan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan.
Namun, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana realisasi setelah berbagai kesepakatan tersebut dibuat.
Apakah pembangunan tahap awal seluas 200 hektare telah direalisasikan sesuai target?
Bagaimana perkembangan menuju target keseluruhan 1.400 hektare?
Apakah land clearing dan penanaman telah berjalan sesuai jadwal yang tercantum dalam dokumen?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.
Perubahan Kelembagaan Jangan Mengaburkan Hak Masyarakat
Perhatian juga muncul menyusul adanya pembahasan mengenai perubahan hubungan kelembagaan dan penggunaan koperasi baru.
Dalam konteks tersebut, perubahan nama atau kelembagaan koperasi perlu dibedakan dengan status kepemilikan lahan masyarakat.
Artinya, apabila terdapat perubahan kelembagaan, masyarakat tetap memiliki kepentingan untuk mengetahui dasar perubahan tersebut, konsekuensinya terhadap kesepakatan sebelumnya, serta bagaimana posisi hak atas tanah yang telah menjadi bagian dari proses pembangunan plasma.
Kepastian tersebut menjadi penting terutama apabila sertifikat masyarakat telah diserahkan dalam rangka pelaksanaan kesepakatan.
Karena itu, transparansi dokumen menjadi salah satu jalan untuk mencegah munculnya persepsi bahwa perubahan kelembagaan dapat sekaligus mengubah hak masyarakat.
Masyarakat Berhak Meminta Transparansi
Masyarakat Desa Sepuk Laut pada prinsipnya memiliki kepentingan untuk mengetahui perkembangan program yang menyangkut hak dan aset mereka.
Sejumlah dokumen yang relevan untuk dibuka dan diverifikasi antara lain berita acara kesepakatan, perjanjian, data calon penerima dan calon lokasi (CPCL), daftar sertifikat, peta lahan, data land clearing, data penanaman, pembayaran kompensasi serta dokumen apabila terdapat perubahan kelembagaan atau kesepakatan.
Keterbukaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa setiap komitmen yang telah disepakati dapat diverifikasi berdasarkan bukti.
Jika pembangunan telah berjalan sesuai target, realisasi tersebut tentu dapat ditunjukkan melalui data dan kondisi lapangan.
Sebaliknya, apabila terdapat perubahan jadwal, hambatan, perubahan target atau perubahan mekanisme, masyarakat juga berhak mengetahui alasan dan dasar administrasinya.
Pemerintah Diminta Memastikan Kesepakatan Tidak Berhenti di Atas Kertas
Persoalan plasma pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan angka luasan lahan. Lebih jauh, persoalan tersebut menyangkut kepastian hak masyarakat, tata kelola perkebunan, transparansi pelaksanaan kesepakatan serta hubungan kelembagaan antara masyarakat, koperasi dan perusahaan.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga memiliki posisi strategis untuk memastikan proses tersebut berjalan sesuai dokumen yang telah disepakati serta memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak.
Dengan demikian, apabila terdapat perbedaan antara target, jadwal dan realisasi, persoalan tersebut dapat diselesaikan berdasarkan data dan dokumen, bukan berdasarkan asumsi ataupun tekanan.
Masyarakat tidak membutuhkan konflik berkepanjangan. Yang dibutuhkan adalah kepastian.
Koperasi membutuhkan kejelasan atas kedudukan dan pelaksanaan kesepakatan.
Perusahaan memiliki ruang untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan realisasi pembangunan.
Sementara pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan proses administrasi, fasilitasi dan pengawasan berjalan secara tertib.
Pada akhirnya, persoalan Plasma Sepuk Laut seharusnya dikembalikan kepada prinsip transparansi, partisipasi, kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.
Sebab kesepakatan yang telah dituangkan dalam dokumen resmi harus memiliki ukuran realisasi yang dapat diperiksa.
Target 200 hektare harus dapat diketahui realisasinya. Target 1.400 hektare juga harus memiliki peta jalan yang jelas.
Apabila terdapat perubahan kesepakatan, dasar dan mekanismenya perlu dijelaskan kepada masyarakat.
Dengan membuka dokumen, memeriksa fakta lapangan dan memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak, persoalan Plasma Sepuk Laut dapat ditempatkan dalam koridor hukum dan administrasi yang sehat.
Masyarakat berhak bertanya, koperasi berhak meminta kejelasan, perusahaan berhak memberikan penjelasan, dan pemerintah berkewajiban memastikan proses berjalan transparan serta sesuai ketentuan.
Jika terdapat pihak yang merasa dirugikan, penyelesaiannya semestinya ditempuh melalui mekanisme hukum dan forum resmi dengan mengedepankan bukti serta kepentingan masyarakat.
(Sumber: Romy)
Tim Humas DPP LPM
Red/Tim*
Kalbarnews.com | PONTIANAK — Perkara dugaan pemalsuan atau manipulasi dokumen administrasi kependu...
Kalbarnews.com | PONTIANAK — 16 September 2026 Kehadiran H. Sutarmidji, mantan Gubernur Kalimantan...
Kalbarnews.com | Pontianak — Puluhan warga Desa Sepok Laut yang tergabung dalam Koperasi Konsumen ...
Dari Meja Pemerintah, Berita Acara, hingga Lapangan: Masyarakat Berhak Menagih Kepastian KALBARNews....
Kalbarnews.com | PONTIANAK — Proyek pembangunan drainase irigasi atau saluran pasang surut di Jala...
Jepang Turun Tangan Tangani Karhutla Kalbar, 180 Personel Disiapkan di Asrama Haji Pontianak KALBARN...



No comments yet.