Breaking News
Categories
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi
  • TNI/POLRI
  • Ditolak Dinas Perkebunan Kubu Raya, Revisi CPCL PT Punggur Alam Lestari Terkendala Dualisme Koperasi dan Pelanggaran Perjanjian

    • Sep 19 2026 • 62 Dilihat

    Kalbarnews.com | KUBU RAYA – 19 September 2026 – Dinamika kemitraan plasma antara PT Punggur Alam Lestari (PAL) dan petani di Kecamatan Sungai Kakap kembali memanas. Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya secara tegas menolak permohonan pengesahan revisi Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL) yang diajukan perusahaan. Penolakan ini didasarkan pada temuan pelanggaran perjanjian kerjasama dan adanya dualisme keanggotaan koperasi yang belum terselesaikan.

     

    Dalam surat bernomor 500.8/1113/Disbunnak Prabinus/2026 tertanggal 31 Juli 2026, Dinas Perkebunan Kubu Raya menyoroti sejumlah irregularitas hukum yang menghambat legalitas perpindahan status petani dari Koperasi Artha Harapan Lestari ke entitas baru bernama Koperasi Alam Lestari Baru.

     

    Terjerat Klausul Larangan Pengalihan Hak

     

    Poin krusial dalam penolakan ini adalah pelanggaran terhadap klausul kontrak yang mengikat. Dinas menegaskan bahwa berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Kemitraan No 08/PK-K/Ext/XI 2013 Pasal 11 ayat (1), anggota Koperasi Artha Harapan Lestari dilarang keras mengalihkan hak perkebunannya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis.

     

    Lebih jauh, perjanjian baru antara PT PAL dan Koperasi Alam Lestari Baru (No 02/PK-PPKS-PP/PAL-KALB/V/2026) juga mengandung larangan serupa di Pasal 7 ayat (8). Artinya, secara hukum privat maupun publik, pemindahan massal petani dari koperasi lama ke koperasi baru tanpa “clean and clear” merupakan tindakan yang cacat administrasi.

     

    “Sehingga tidak dapat dilakukan penyesuaian daftar Calon Petani Koperasi Alam Lestari Baru, selama nama yang diusulkan masih berada dalam Daftar Petani Plasma Koperasi Artha Harapan Lestari dan belum mendapatkan persetujuan,” tulis dinas dalam suratnya.

     

     

    Bayang-Bayang SK Bupati 2014

     

    Selain masalah kontrak, isu politis-administratif juga mencuat. Daftar petani plasma saat ini masih merujuk pada SK Bupati Kubu Raya Nomor 56/BUNHUTTAMB/2014. Meskipun telah muncul Keputusan Kepala Desa Sepuk Laut Nomor 12 Tahun 2026 yang mengusulkan perubahan, dinas menilai langkah tersebut prematur jika tidak dibarengi dengan pencabutan atau revisi SK Bupati sebelumnya.

     

    Dinas meminta PT Punggur Alam Lestari untuk tidak terburu-buru merevisi CPCL sebelum melakukan identifikasi menyeluruh terhadap petani yang memiliki status ganda. Instruksi jelas diberikan: ajukan perubahan SK Bupati terlebih dahulu sebagai landasan hukum yang sah sebelum mengajukan revisi CPCL.

     

     

    Kewajiban Plasma 20 Persen Tetap Mengintai

     

    Di balik sengketa administratif ini, kewajiban fundamental perusahaan tetap menjadi sorotan. Merujuk pada UU No. 39 Tahun 2014 jo UU Cipta Kerja, PT Punggur Alam Lestari dengan izin usaha seluas 6.850 hektare wajib memfasilitasi kebun masyarakat sekitar seluas 1.370 hektare (20%).

     

    Penolakan revisi CPCL ini bisa dibaca sebagai upaya pemerintah daerah untuk memastikan bahwa kewajiban plasma 20 persen tersebut tidak diselewengkan melalui mekanisme pergantian koperasi yang tidak transparan. Pemerintah ingin memastikan bahwa petani yang masuk dalam skema revisi adalah petani yang benar-benar eligible dan bebas dari sengketa kepemilikan lahan atau keanggotaan koperasi.

     

    Surat penolakan ini menjadi sinyal keras bagi PT Punggur Alam Lestari. Perusahaan kini dihadapkan pada dua pilihan sulit, mundur dan membereskan tumpang tindih data petani di Koperasi Artha Harapan Lestari,menghadapi risiko batalnya legitimasi operasional kebun plasma mereka di masa depan.

     

    Bagi ribuan petani di Sungai Kakap, ketidakpastian ini bukan sekadar soal kertas administrasi, melainkan masa depan livelihood mereka. Apakah PT Punggur Alam Lestari mampu menyelesaikan benang kusut legalitas ini, atau akan terjadi stagnasi pembangunan kebun plasma yang berlarut-larut? Publik menunggu kejelasan perusahaan inti.

     

    (Redaksi)

    Share to

    Related News

    DIDUGA KUASAI TIGA BIDANG TANAH BERSERTI...

    by • Okt 22 2026

    Kalbarnews.com | KUBU RAYA, KALIMANTAN BARAT — Dugaan penguasaan tiga bidang tanah bersertifikat h...

    DPC APRI Sanggau Disambut Positif di Sun...

    by • Okt 17 2026

    Kalbarnews.com | SANGGAU, 17 Oktober 2026 Kalimantan Barat — Upaya mewujudkan pertambangan rakyat ...

    Dugaan Larangan Hijab di Aston Pontianak...

    by • Okt 06 2026

    KalbarNews.com | PONTIANAK — Dugaan adanya larangan penggunaan hijab bagi karyawati Muslim di Hote...

    SIDANG LAPANGAN DANA HIBAH SMA MUJAHIDIN...

    by • Okt 05 2026

    KalbarNews.com | PONTIANAK, Senin 5 Oktober 2026 — Perkara dana hibah yang berkaitan dengan SMA Ya...

    PULUHAN KARUNG BAWANG PUTIH DIDUGA ILEGA...

    by • Okt 03 2026

    Kalbarnews.com | PONTIANAK, 3 Oktober 2026 — Keberadaan bangunan yang diduga digunakan sebagai tem...

    BBM SUBSIDI DISOROT: TIGA SPBU DI PONTIA...

    by • Sep 29 2026

    Kalbarnews.com | PONTIANAK, 29 SEPTEMBER 2026 — Penyaluran BBM subsidi di sejumlah SPBU Kota Ponti...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top PAGE TOP