Breaking News
Categories
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi
  • TNI/POLRI
  • Alih Fungsi Taman Sekayam Jadi Coffee Shop, Kebijakan Bupati Sanggau Didesak Diusut KPK dan Kejati

    Jan 26 2026110 Dilihat

    Alih Fungsi Taman Sekayam Jadi Coffee Shop, Kebijakan Bupati Sanggau Didesak Diusut KPK dan Kejati

    KALBARNews.Com —Sanggau 26 Januari 2026 Kalimantan Barat  Alih fungsi Taman Sekayam di pusat Kota Sanggau menjadi bangunan komersial menuai sorotan serius. Ruang terbuka hijau yang sebelumnya menjadi aset publik itu kini berubah menjadi coffee shop Weng Coffee, menyusul kebijakan yang ditandatangani langsung oleh Bupati Sanggau. Keputusan tersebut dinilai sepihak, menghilangkan aset daerah, dan berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan

    Ketua DPD Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KAHNI) Provinsi Kalimantan Barat, R. Hoesnan, menegaskan bahwa alih fungsi taman kota ini tidak bisa dipandang sebagai kebijakan administratif biasa. Menurut dia, keputusan yang diteken bupati itu harus diusut secara hukum karena menyangkut aset daerah, perubahan fungsi ruang publik, serta dugaan pelanggaran prosedur.

    “Ini bukan sekadar kebijakan tata kota. Ini menyangkut aset pemerintah daerah yang dihilangkan melalui keputusan sepihak. Karena itu, kasus ini harus diusut tuntas,” kata Hoesnan, Rabu (7/1).

    Ia menilai, pembongkaran Taman Sekayam dilakukan sebelum ada pembahasan resmi bersama DPRD Kabupaten Sanggau. Padahal, taman tersebut disebut telah tercatat sebagai aset Pemda dan bahkan masuk dalam pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD untuk pengembangan ruang terbuka hijau. Fakta itu, kata Hoesnan, memperkuat dugaan bahwa kebijakan alih fungsi dilakukan dengan mengabaikan mekanisme perencanaan dan pengawasan legislatif.

    Hoesnan secara tegas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk turun tangan mengusut proses pengambilan kebijakan tersebut. Menurut dia, perlu ditelusuri secara menyeluruh dasar hukum, proses perizinan, hingga potensi kerugian negara akibat hilangnya aset ruang terbuka hijau.

    “Jika aset daerah dialihkan menjadi bangunan usaha tanpa prosedur yang sah, maka itu bukan lagi persoalan etika pemerintahan, melainkan persoalan hukum. KPK dan Kejati Kalbar harus masuk,” ujarnya.

    Ia juga menyoroti dampak lingkungan dari hilangnya Taman Sekayam yang berada di jantung kota. Menurut Hoesnan, penghapusan ruang terbuka hijau menunjukkan rendahnya komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan hak publik atas ruang kota.

    “Bupati adalah penanggung jawab tertinggi kebijakan daerah. Ketika kebijakan itu menghilangkan ruang hijau dan aset publik, maka tanggung jawab hukumnya melekat,” kata Hoesnan.

     

    Tim : Liputan

    Share to

    Related News

    Silaturahmi Lintas Etnis dan Ormas Bersa...

    by Agu 19 2026

    Silaturahmi Lintas Etnis dan Ormas Bersama Polda Kalbar Digelar di Rumah Melayu KALBARNews.Com —Po...

    MBG, AMANAH PUBLIK DAN UJIAN KEHIDUPAN ...

    by Agu 16 2026

    MBG, AMANAH PUBLIK DAN UJIAN KEHIDUPAN Refleksi Islami-Akademis dari Kisah Nabi Sulaiman AS Mari Mer...

    Launching Buku Mendidik Manusia Merdeka ...

    by Agu 13 2026

    Launching Buku Mendidik Manusia Merdeka Karya Saidina Ali Mendidik Manusia Merdeka: Humanisme Religi...

    Alpian (Beot), Pangeran Anom: Tokoh Pend...

    by Agu 13 2026

    Alpian (Beot), Pangeran Anom: Tokoh Pendidikan dan Budaya yang Konsisten Menjaga Warisan Robo-Robo M...

    Hadiri Tradisi Robo-Robo Mempawah, Wakil...

    by Agu 13 2026

    KALBARNews.Com —MEMPAWAH, 12 Agustus 2026 ,  KALIMANTAN BARAT — Tradisi tahunan Robo-Robo di Ka...

    RMC APRI: Rumah Aman Para Kelompok Penam...

    by Agu 12 2026

    RMC APRI: Rumah Aman Para Kelompok Penambang Rakyat di Kalimantan Barat KALBARNews.Com —Pontianak ...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top PAGE TOP