RILIS PERS
Dugaan Penyimpangan Tunjangan Kesehatan di Bank Kalbar, Publik Desak Aparat Penegak Hukum Lakukan Penyelidikan Menyeluruh
KALBARNEWS.COM Pontianak, 8 Januari 2026 ,Kalimantan Barat — Sebuah laporan investigatif internal mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana tunjangan kesehatan di Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar). Praktik yang diduga berlangsung selama beberapa tahun ini disebut melibatkan oknum pejabat bank serta sebuah apotek di Jalan HOS Cokro Aminoto, Pontianak, yakni Apotik Mawar, yang menurut sumber tertentu memiliki keterkaitan dengan pihak internal bank.
Dugaan skema penyimpangan tersebut melibatkan penggunaan resep dokter dan invoice pembelian obat yang direkayasa untuk mencairkan dana tunjangan kesehatan karyawan aktif maupun pensiunan. Dokumen fiktif itu disebut digunakan untuk mengalirkan dana kesehatan secara tidak semestinya.
Salah satu sumber internal Bank Kalbar yang memahami sistem keuangan menyatakan bahwa nilai pencairan yang dipersoalkan mencapai ratusan juta rupiah per individu.
> “Direksi bisa menerima hingga Rp200 juta per tahun, kepala divisi sekitar Rp100 juta, dan karyawan lainnya bervariasi. Masalahnya, banyak dana dicairkan meski karyawan tidak pernah berobat,” ujar sumber tersebut.
Temuan awal mencuat setelah seorang karyawan purnatugas mengaku mengalami kendala saat menebus obat di apotek yang disebut-sebut terkait dengan pola pencairan tunjangan. Ketidaksesuaian data antara klaim dan pencairan tunjangan kemudian memicu dugaan adanya rekayasa sistematis.
Laporan tersebut juga menyebut bahwa dugaan praktik ini mulai terjadi pada masa kepemimpinan seorang Direktur Utama berinisial R. Namun, sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait.
Potensi Pelanggaran Hukum
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui penyelidikan resmi, sejumlah ketentuan hukum diduga dapat dijeratkan, antara lain:
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor
UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Pakar hukum keuangan, Dr. Heri Santosa, menilai dugaan aliran dana melalui mekanisme kesehatan dapat dikategorikan sebagai upaya penyamaran dana ilegal.
> “Jika benar ada pengaliran melalui fasilitas apotek, itu bukan hanya korupsi, tetapi pola pencucian uang yang terencana,” jelasnya.
Desakan Publik untuk Penyelidikan
Sejumlah aktivis antikorupsi di Kalimantan Barat meminta KPK RI, Kejaksaan Tinggi Kalbar, dan Polda Kalbar melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk audit forensik atas seluruh dana tunjangan kesehatan serta transaksi antara Bank Kalbar dan Apotik Mawar.
Aktivis antikorupsi, Rizal Hamzah, mengatakan:
> “Kasus ini berpotensi menjadi skandal besar jika benar terbukti. Kami mendorong lembaga penegak hukum untuk segera turun melakukan penyelidikan.”
Selain itu, lembaga pengawasan seperti OJK dan PPATK juga didorong untuk menelusuri dugaan aliran dana yang tidak wajar.
Sikap Bank Kalbar
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak manajemen Bank Kalbar belum memberikan tanggapan resmi meski telah dimintai konfirmasi melalui saluran komunikasi formal.
Catatan Redaksi
Seluruh informasi dalam rilis ini merupakan dugaan yang memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Semua pihak yang disebut memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim : Investigasi
Dibaca: 68
No comments yet.