Breaking News
Categories
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi
  • TNI/POLRI
  • Keluhan Warga atas Bau Menyengat Diduga dari RM Bebek Boedjang, Manajemen Minta Pemberitaan Dihentikan

    • Jun 04 2026 • 29 Dilihat

    Kalbarnews.com | PONTIANAK – Dugaan pencemaran lingkungan yang berasal dari limbah Rumah Makan Bebek Boedjang di Jalan M. Sohor, Kota Pontianak, terus menjadi perhatian masyarakat. Keluhan warga terkait aroma menyengat yang diduga berasal dari saluran limbah usaha tersebut tidak hanya menjadi perbincangan di lingkungan sekitar, tetapi juga telah viral di media sosial dan menjadi sorotan berbagai media massa.

     

    Lokasi usaha yang berada di kawasan strategis menambah besarnya perhatian publik. Di bagian belakang lokasi terdapat lembaga bimbingan belajar Ganesa yang setiap hari menjadi tempat aktivitas pendidikan anak-anak, sementara di bagian depan berdiri Rumah Dinas Polresta Pontianak. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan dan kesehatan yang ditimbulkan apabila pengelolaan limbah tidak dilakukan sesuai ketentuan.

     

    Menanggapi pemberitaan yang berkembang, awak media menerima pesan singkat melalui WhatsApp dari pihak yang mengaku sebagai Tim Media Sosial Bebek Boedjang. Dalam pesan tersebut, manajemen menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan masyarakat akibat persoalan limbah berbau tersebut.

     

    Pihak manajemen mengakui adanya persoalan yang menjadi perhatian publik dan menyatakan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak untuk menyelesaikan permasalahan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Mereka juga mengklaim bahwa proses penanganan saat ini sedang berjalan.

     

    Namun demikian, perhatian publik tertuju pada permintaan pihak manajemen yang meminta agar pemberitaan terkait persoalan limbah tersebut tidak lagi dikembangkan dan artikel yang telah terbit ditarik. Permintaan tersebut disampaikan dengan alasan bahwa masalah tersebut telah dilaporkan kepada instansi yang berwenang dan sedang dalam proses penanganan.

     

    Saat dikonfirmasi kembali pada Rabu (3/6/2026), admin media sosial yang menghubungi awak media membenarkan bahwa pesan tersebut merupakan permintaan dari manajemen pusat.

     

    “Terkait limbah tersebut dan pemberitaan yang beredar, sebaiknya tidak usah dikembangkan lagi. Kami sudah melaporkan permasalahan ini kepada DLH Kota Pontianak dan instansi terkait. Jadi urusan ini sudah ada yang menangani,” ujar admin tersebut.

     

    Di lokasi usaha, Arman selaku Kepala Gudang Bebek Boedjang membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kunjungan petugas dari DLH atau DLK Kota Pontianak untuk melakukan peninjauan lapangan.

     

    “Pihak DLK sudah datang dan melakukan peninjauan terkait informasi limbah cair yang diberitakan. Kami sudah berkoordinasi dengan mereka untuk menyelesaikan persoalan yang dikeluhkan masyarakat ini,” ungkap Arman.

     

    Meski demikian, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak DLH Kota Pontianak mengenai hasil pemeriksaan lapangan, tingkat dugaan pencemaran yang terjadi, maupun langkah tindak lanjut yang akan dilakukan terhadap pengelolaan limbah usaha tersebut.

     

    Untuk memperoleh klarifikasi, awak media telah berupaya menghubungi Kepala Bidang terkait di DLH Kota Pontianak. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

     

    Secara regulasi, setiap pelaku usaha memiliki kewajiban untuk melakukan pengelolaan limbah agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan maupun gangguan terhadap masyarakat sekitar. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

     

    Apabila terbukti terjadi pencemaran lingkungan akibat kegiatan usaha, maka dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 76 UU PPLH, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan hingga pencabutan perizinan berusaha. Selain itu, Pasal 98 dan Pasal 99 UU PPLH juga mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan yang mengakibatkan terlampauinya baku mutu lingkungan hidup.

     

    Karena itu, masyarakat meminta DLH Kota Pontianak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, transparan, dan profesional. Pemeriksaan tidak hanya diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, tetapi juga untuk memberikan kepastian kepada masyarakat yang selama ini terdampak oleh aroma menyengat yang diduga berasal dari aktivitas usaha tersebut.

     

    Warga berharap pemerintah daerah melalui DLH Kota Pontianak segera menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik. Jika ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar tindakan tegas diberikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa pandang bulu.

     

    Publik kini menunggu langkah konkret dari instansi terkait untuk memastikan lingkungan di kawasan tersebut kembali nyaman, sehat, dan aman bagi masyarakat, termasuk anak-anak yang setiap hari beraktivitas di sekitar lokasi usaha.

     

     

    (Tim- Liputan)

    Tim/Redaksi*

    Share to

    Related News

    DIDUGA KUASAI TIGA BIDANG TANAH BERSERTI...

    by • Okt 22 2026

    Kalbarnews.com | KUBU RAYA, KALIMANTAN BARAT — Dugaan penguasaan tiga bidang tanah bersertifikat h...

    DPC APRI Sanggau Disambut Positif di Sun...

    by • Okt 17 2026

    Kalbarnews.com | SANGGAU, 17 Oktober 2026 Kalimantan Barat — Upaya mewujudkan pertambangan rakyat ...

    Dugaan Larangan Hijab di Aston Pontianak...

    by • Okt 06 2026

    KalbarNews.com | PONTIANAK — Dugaan adanya larangan penggunaan hijab bagi karyawati Muslim di Hote...

    SIDANG LAPANGAN DANA HIBAH SMA MUJAHIDIN...

    by • Okt 05 2026

    KalbarNews.com | PONTIANAK, Senin 5 Oktober 2026 — Perkara dana hibah yang berkaitan dengan SMA Ya...

    PULUHAN KARUNG BAWANG PUTIH DIDUGA ILEGA...

    by • Okt 03 2026

    Kalbarnews.com | PONTIANAK, 3 Oktober 2026 — Keberadaan bangunan yang diduga digunakan sebagai tem...

    BBM SUBSIDI DISOROT: TIGA SPBU DI PONTIA...

    by • Sep 29 2026

    Kalbarnews.com | PONTIANAK, 29 SEPTEMBER 2026 — Penyaluran BBM subsidi di sejumlah SPBU Kota Ponti...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top PAGE TOP