SIRUP 2025 Ungkap Pola Pemborosan Anggaran Dikbud Sanggau, Indikasi Gratifikasi Tak Terbantahkan
KALBARNews.Com —Sanggau 23 Januari 2026 Kalimantan Barat , Data resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Tahun 2025 milik Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sanggau membuka tabir dugaan pemborosan anggaran yang terstruktur dan sistematis. Sejumlah kegiatan bernilai ratusan juta rupiah tercatat tanpa kejelasan output, indikator kinerja, maupun manfaat nyata bagi publik.

Temuan ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan mengarah pada indikasi penyalahgunaan kewenangan dan potensi gratifikasi dalam pengelolaan keuangan negara.
Sorotan utama tertuju pada:
Seminar budaya satu hari dengan pagu anggaran sekitar Rp100 juta;
Lawatan budaya ke luar provinsi senilai Rp175 juta, tanpa laporan hasil yang terukur;
Belanja jasa penyelenggaraan Hardiknas 2025 sebesar Rp100 juta, padahal kegiatan faktual hanya berupa upacara seremonial rutin.
Tidak ditemukan informasi adanya rangkaian kegiatan besar, program turunan, maupun dampak strategis yang dapat membenarkan penggunaan anggaran hingga ratusan juta rupiah.
Anggaran Besar, Kegiatan Minim, Output Nihil
Berdasarkan prinsip value for money, pengadaan pemerintah wajib memenuhi asas efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Namun dalam kasus ini, anggaran justru tampak tidak proporsional dengan realitas kegiatan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius:
Apa urgensi kegiatan dengan biaya sebesar itu?
Siapa penyedia jasa dan bagaimana mekanisme penunjukannya?
Output apa yang dihasilkan dan di mana dokumen pertanggungjawabannya?
Pertanyaan-pertanyaan ini hingga kini tidak terjawab secara terbuka.
Indikasi Pelanggaran Hukum Menguat
Ketua DPD Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia, R. Hoesnan, menilai pola belanja tersebut telah memenuhi indikator awal pelanggaran hukum.
> “Jika merujuk pada data SIRUP 2025, ini bukan kesalahan teknis. Anggaran besar dikeluarkan berulang kali untuk kegiatan singkat dan seremonial, tanpa hasil yang jelas. Pola seperti ini kuat mengarah pada dugaan gratifikasi atau setidaknya penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, praktik semacam ini bertentangan langsung dengan:
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 dan Pasal 12B;
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU Keuangan Negara.
Pola Sistematis, Bukan Insidental
R. Hoesnan menegaskan, rangkaian kegiatan tersebut menunjukkan karakter yang sama: biaya tinggi, durasi singkat, dan output tidak terukur.
> “Ini bukan satu kegiatan yang berdiri sendiri. Ini pola. Jika dibiarkan, praktik seperti ini berpotensi menjadi ladang bancakan anggaran pendidikan,” ujarnya.
Desakan Audit Investigatif dan Penindakan
Atas dasar temuan tersebut, masyarakat sipil mendesak:
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk melakukan penyelidikan dan penyelidikan khusus;
BPK RI agar melaksanakan audit investigatif, bukan sekadar audit kepatuhan;
Penelusuran aliran dana, penyedia jasa, dan pihak-pihak yang diuntungkan dari belanja tersebut.
Publik menegaskan, apabila ditemukan unsur kerugian negara, gratifikasi, atau konflik kepentingan, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa kompromi.
Pengelolaan anggaran pendidikan bukan ruang abu-abu. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan disamarkan di balik kegiatan seremonial tanpa dampak.
Tim : LKRINews
Nara sumber : R.Hoesnan
Dibaca: 99
No comments yet.