Breaking News
Categories
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi
  • TNI/POLRI
  • Air Tak Mengalir Hampir Dua Pekan, Warga Ampera Raya Pertanyakan Tanggung Jawab Negara atas Hak Air Bersih

    • Jan 26 2026 • 87 Dilihat

    Air Tak Mengalir Hampir Dua Pekan, Warga Ampera Raya Pertanyakan Tanggung Jawab Negara atas Hak Air Bersih

    KALBARNews.Com —Kubu Raya, 27 Januari 2026 Kalimantan Barat , Krisis air bersih yang dialami warga Desa Ampera Raya, Kabupaten Kubu Raya, selama hampir dua pekan terakhir bukan lagi sekadar persoalan teknis. Terhentinya distribusi air PDAM Kubu Raya tanpa kejelasan penanganan telah menjadi persoalan serius pelayanan publik dan tanggung jawab negara terhadap hak dasar masyarakat.

    Air bersih merupakan kebutuhan vital dan hak konstitusional warga negara. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa bumi dan air dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun realitas yang dialami warga Ampera Raya justru menunjukkan kegagalan negara dalam menjamin hak dasar tersebut.

    Kondisi ini diperparah oleh cuaca ekstrem dan minimnya curah hujan di wilayah Pontianak–Kubu Raya dalam beberapa minggu terakhir. Kearifan lokal masyarakat yang biasanya mengandalkan air hujan sebagai cadangan tidak lagi dapat diandalkan. Akibatnya, warga terpaksa membeli air bersih dengan biaya tambahan atau mencari sumber air alternatif yang belum tentu layak konsumsi.

    Hadi Firmansyah, salah satu warga Desa Ampera Raya, menyampaikan kekecewaan sekaligus desakan tegas kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya agar serius menangani persoalan ini.

    > “Kami meminta kehadiran pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, untuk benar-benar serius mengurusi distribusi air bersih ke wilayah permukiman Desa Ampera Raya. Air ini kebutuhan pokok, bukan kemewahan. Jangan biarkan warga terus menderita,” tegas Hadi.

    Menurutnya, terhentinya aliran air PDAM selama hampir dua minggu menunjukkan lemahnya pengawasan dan tanggung jawab pemerintah terhadap BUMD yang mengelola layanan air bersih. Ironisnya, di tengah krisis ini, kewajiban pembayaran tagihan PDAM tetap berjalan, sementara hak warga sebagai pelanggan tidak terpenuhi.

    Secara hukum, kondisi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara layanan—termasuk PDAM sebagai BUMD—memberikan pelayanan yang layak, berkelanjutan, transparan, dan bertanggung jawab.

    Sebagai BUMD, PDAM Kubu Raya tidak hanya bertanggung jawab secara teknis, tetapi juga bertanggung jawab secara sosial dan hukum kepada masyarakat. Terhentinya distribusi air bersih berdampak langsung pada kesehatan, sanitasi, lingkungan, serta kualitas hidup warga.

    Warga menegaskan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, terutama Bupati Kubu Raya, tidak boleh bersikap pasif. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PDAM, transparansi informasi kepada publik, serta langkah cepat pemulihan distribusi air bersih dinilai sebagai keharusan, bukan pilihan.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak PDAM Kubu Raya belum memberikan pernyataan resmi terkait penyebab gangguan distribusi maupun kepastian waktu normalisasi layanan. Publik kini menunggu bukti nyata: apakah negara benar-benar hadir memenuhi hak dasar rakyat, atau kembali abai terhadap penderitaan warganya sendiri.

    Tim : liputan

    Share to

    Related News

    DPRD KALBAR PERKUAT FINALISASI PERUBAHAN...

    by • Okt 28 2026

    Kalbarnews.com | PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT — 27 OKTOBER 2026 – Pembahasan finalisasi perub...

    DIDUGA KUASAI TIGA BIDANG TANAH BERSERTI...

    by • Okt 22 2026

    Kalbarnews.com | KUBU RAYA, KALIMANTAN BARAT — Dugaan penguasaan tiga bidang tanah bersertifikat h...

    DPC APRI Sanggau Disambut Positif di Sun...

    by • Okt 17 2026

    Kalbarnews.com | SANGGAU, 17 Oktober 2026 Kalimantan Barat — Upaya mewujudkan pertambangan rakyat ...

    Dugaan Larangan Hijab di Aston Pontianak...

    by • Okt 06 2026

    KalbarNews.com | PONTIANAK — Dugaan adanya larangan penggunaan hijab bagi karyawati Muslim di Hote...

    SIDANG LAPANGAN DANA HIBAH SMA MUJAHIDIN...

    by • Okt 05 2026

    KalbarNews.com | PONTIANAK, Senin 5 Oktober 2026 — Perkara dana hibah yang berkaitan dengan SMA Ya...

    PULUHAN KARUNG BAWANG PUTIH DIDUGA ILEGA...

    by • Okt 03 2026

    Kalbarnews.com | PONTIANAK, 3 Oktober 2026 — Keberadaan bangunan yang diduga digunakan sebagai tem...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top PAGE TOP