Breaking News
Categories
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi
  • TNI/POLRI
  • Langgar Etika dan Tidak Koordinatif, Rabudin Muhammad Resmi Dipecat DPN LIDIK KRIMSUS RI!

    Nov 26 202575 Dilihat

    Kalbarnews.com | Jakarta — 26 November 2025|Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LIDIK KRIMSUS RI resmi memberhentikan Rabudin Muhammad dari keanggotaan organisasi. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum LIDIK KRIMSUS RI, Ossie Gumanti, setelah dilakukan evaluasi mendalam mengenai dugaan pelanggaran disiplin, etika, dan tata kelola organisasi yang dinilai dapat merugikan lembaga.

    Rabudin sebelumnya menduduki posisi sebagai Tim Investigasi DPP Kalimantan Barat. Namun, menurut hasil penelusuran internal, yang bersangkutan dinilai tidak menjalankan prosedur koordinasi, tidak menyampaikan laporan kegiatan, serta tidak mengikuti instruksi struktural.

     

    DPN juga mengonfirmasi adanya sejumlah aduan dari lapangan terkait aktivitas Rabudin yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART organisasi. Upaya klarifikasi melalui Ketua DPP Kalimantan Barat pun tidak memperoleh tanggapan sebagaimana mestinya. Dalam bukti komunikasi WhatsApp yang diterima DPN, Rabudin dinilai menunjukkan sikap tidak profesional dan dianggap melakukan tindakan pembangkangan terhadap struktur organisasi.

     

    Melalui Surat Keputusan bernomor 007/PPA/DPN-LKRI/XI/2025, DPN menyatakan pemberhentian Rabudin berlaku per 26 November 2025. Keputusan tersebut sekaligus mencabut seluruh dokumen resmi organisasi yang sebelumnya melekat padanya, yaitu:

    Surat Perintah Tugas Nomor 023-LK/SPT/DPNLIDIKKRIMSUSRI/I/2025

    Kartu Tanda Anggota Nomor 61.71.066/08.1-DPP LIDIKKRIMSUSRI/III/2024.

    DPN menegaskan seluruh identitas dan atribut tersebut tidak lagi berlaku dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan apa pun.

     

    Sebagai langkah antisipasi, DPN memberikan peringatan keras bahwa Rabudin dilarang menggunakan nama, lambang, maupun atribut LIDIK KRIMSUS RI dalam bentuk apa pun. Jika ditemukan pelanggaran, organisasi menyatakan siap mengambil langkah hukum.

     

    Ketua Umum LIDIK KRIMSUS RI, Ossie Gumanti, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk ketegasan organisasi dalam menjaga integritas lembaga investigatif tersebut.

     

    “Kami tidak mentolerir tindakan yang merusak kehormatan dan integritas organisasi. Keputusan ini adalah komitmen kami menjaga profesionalitas serta kepercayaan publik,” ujar Ossie.

     

    DPN menekankan bahwa setiap anggota wajib mematuhi aturan internal dan struktur organisasi demi menjaga kredibilitas LIDIK KRIMSUS RI sebagai lembaga pengawasan dan investigasi. Sikap tegas ini disebut penting untuk memastikan lembaga tetap dihormati serta dapat menjalankan tugas investigatif secara profesional di seluruh wilayah Indonesia.

     

     

    Sumber Informasi :

    Tim: DPN LIDIK KRIMSUS RI

    Red/TM*

    Share to

    Related News

    Momentum HUT ke-81 RI, DPP APRI: “...

    by Agu 03 2026

    Karbarnews.com | Jakarta, 3 Agustus 2026 – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan...

    Diduga Keributan Berulang di THM Helen&#...

    by Jul 02 2026

    Kalbarnews.com | PONTIANAK – Dugaan keributan yang berulang kali terjadi di Tempat Hiburan Malam (...

    KAMAR SUDAH DIBAYAR LUNAS, TETAPI DIPIND...

    by Jun 18 2026

    KAMAR SUDAH DIBAYAR LUNAS, TETAPI DIPINDAHKAN TANPA IZIN: ADA APA DENGAN PELAYANAN NOVOTEL PONTIANAK...

    HAK SANGGAH BUKAN GANGGUAN, AKADEMISI DU...

    by Jun 08 2026

    Pengawasan Publik Dinilai Penting untuk Menjaga Integritas Proyek APBN Rp37,35 Miliar dan Memastikan...

    Belum Dicopot Meski Diduga Bermasalah Mo...

    by Mei 15 2026

    Kalbarnews.com | Ketapang, 14 Mei 2026 – Polemik dugaan perselingkuhan yang menyeret Kepala Desa M...

    Oknum Petugas PNM Mekar Diduga Masuk Rum...

    by Mei 15 2026

    Kalbarnews.com | PONTIANAK – Seorang oknum petugas PNM Mekar berinisial Ella diduga memasuki rumah...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top PAGE TOP